Pengunjung

Satu Ditembak Mati, Satu Lagi Dihukum Mati

Diposkan oleh Unknown On 09.24

Satu Ditembak Mati, Satu Lagi Dihukum Mati

- Hani Suryanto (36), bandar narkoba kelas kakap dari Solo, ditembak mati di Yogyakarta. Polisi bertindak tegas karena ketika hendak ditangkap dia melarikan diri, dengan mobil mewahnya: sedan BMW merah. Dalam mobil itu ditemukan 350 butir pil ekstasi dan sekitar 20 gram sabu-sabu. Dia, yang dikenal licin, sudah lama diburu polisi. Sebelumnya, Merry (28), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Wanita yang juga berasal dari Solo itu dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba. Dia tertangkap basah di Bandara Sukarno-Hatta ketika baru saja mendarat, setelah menempuh penerbangan Nepal-Singapura-Jakarta. Dalam tas yang dicurigai ditemukan 1,1 kg bubuk heroin. Heroin adalah bahan narkotik paling tinggi dengan harga per gram ratusan ribu rupiah.
- Kedua peristiwa itu sangat menarik karena berbagai hal. Peredaran bahan-bahan narkoba ditengarai makin luas. Tak hanya di kota-kota besar, tetapi sudah memasuki kota kecil sampai ke pedesaan. Bahkan sudah lama ditengarai masuk ke pondok pesantren. Satu hal yang sangat memprihatinkan karena lembaga-lembaga pendidikan religius itu justru diandalkan sebagai benteng dalam menghadapi berbagai tindak maksiat. Termasuk, penyalahgunaan narkoba dan terutama di kalangan generasi muda. Korban narkoba yang jatuh makin banyak, baik yang meninggal maupun yang dirawat di tempat-tempat khusus. Kalau dulu negara kita dijadikan tempat transit barang haram itu sebelum dikirim ke negara lain, belakangan ini sudah menjadi sasaran para pengedar narkoba kelas dunia.
- Sudah lama hukuman yang dijatuhkan kepada bandar dan pengedar bahan maut itu menjadi bahan polemik. Banyak yang memandang hukuman itu masih terlalu ringan. Sebagai contoh, Hani si bandar dari Solo yang ditembak mati itu, oleh Pengadilan Negeri Solo pada Oktober 2000 dijatuhi hukuman 4 bulan. Pada bulan Agustus tahun berikutnya, dia divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 7 juta oleh Pengadilan Negeri Sleman. Hakim tentu mempunyai pertimbangan tersendiri ketika menjatuhkan vonis. Masyarakat juga mempunyai pertimbangan tersendiri. Misalnya, Hani sudah lama dikenal sebagai bandar kelas kakap. Karena itu hukuman tersebut tak setimpal dengan dosa-dosanya pada bangsa ini. Bapak-bapak polisi juga sering mengeluh bahwa hukuman itu tak sesuai dengan jerih payah mereka untuk menjerat si penjahat.
- Orang sering membandingkan dengan pengadilan di Malaysia. Para hakim di sana sudah lama dan sering menjatuhkan vonis mati kepada orang yang digolongkan pengedar atau bandar narkoba. Untuk itu ada ukuran yang jelas. Misalnya ketika seseorang kepergok membawa heroin dalam jumlah tertentu yang bisa disimpulkan melebihi takaran untuk dikonsumsi sendiri. Misalnya melebihi 2 gram. Vonis mati dijatuhkan tanpa pandang bulu. Tak peduli warga negara Malaysia atau pendatang. Bahkan wisatawan. Ada warganegara Australia, Inggris, negara-negara Afrika, dan Eropa lain. Toh sudah ada kriteria dan ketentuan hukum yang sangat jelas. Hukuman berat itu bertujuan sangat jelas pula. Yakni, untuk menyelamatkan generasi muda.
- Melihat kenyataan itu, apakah berarti Pengadilan Negeri Tangerang telah menjawab tuntutan masyarakat? Sampai sekarang hakim di pengadilan itu telah menjatuhkan hukuman mati kepada 16 penjahat narkoba, termasuk terpidana terakhir Merry Utami. Dari jumlah itu terbanyak orang asing, antara lain dari Nepal, Nigeria, Angola, Thailand. Cuma lima orang warga Indonesia. Hakim di pengadilan negeri lain sangat jarang memvonis mati para penjahat narkoba. Mengapa Pengadilan Negeri Tangerang yang paling banyak menjatuhkan vonis terberat itu? Karena, wilayah hukum pengadilan itu mencakup Bandara Soekarno-Hatta, bandara yang paling sering dijadikan pintu penyelundupan narkotik dari luar negeri. Di sanalah paling banyak dipergoki penyelundup bahan maut tersebut.
- Seorang warga masyarakat berpendapat, tembak mati bandar narkoba kelas kakap seperti Hani sudah setimpal dengan dosa mereka kepada masyarakat. Dia mengingatkan, berapa saja anak muda yang menjadi korban barang ''jualannya''. Mulai dari pil ekstasi, sabu-sabu, mungkin juga heroin, ganja, dan berbagai jenis bahan mematikan yang lain. Juga diingatkan tentang ratusan korban narkoba yang meninggal, serta ribuan lain yang rusak kehidupannya dan kini dirawat secara khusus dengan biaya sangat mahal di berbagai tempat. Pendapat itu benar. Kita semua sangat prihatin menyaksikan jumlah korban narkotik yang terus meningkat. Mayoritas di antara mereka adalah anak baru gede (ABG). Hukuman terberat selayaknya dijatuhkan ke para penjahat yang berdosa besar kepada bangsa.

1 Response to "Satu Ditembak Mati, Satu Lagi Dihukum Mati"

  1. agen bola Said,

    hukuman yg setimpal bagi penyelundup

     

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code