Pengunjung

Tanya Jawab seputar Merayakan Ulang tahun

Diposkan oleh Unknown On 09.41
Tanya Jawab seputar Merayakan Ulang tahun

Jawaban :

Merayakan ulang tahun adalah melakukan semacam upacara tertentu dalam rangka
ulang tahun seseorang, biasanya dengan mengudang teman-teman orang yang
berulang tahun , meniupkan lilin sejumlah usia orang yang bersangkutan,
menyanyikan lagu Happy Birthday, memberikan hadiah, dan seterusnya.


Perilaku semacam itu adalah perilaku dan budaya non-muslim, bukan budaya
umat Islam. Dan hukumnya haram karena termasuk tasyabbuh bil kuffar.
Demikian fatwa Ustadz Muhammad Abbas Aula, Lc pada saat saya menjadi santri
beliau di Pesantren Al Azhhar tahun 1993.

Dan dalil-dalil keharaman tasyabbuh bil kuffar sangat terkenal, a. l :

Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum (HR. Abu Dawud)
(Br siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka.)

Dalam riwayat lain :

Man taysabbaha bi ghairina falaysa minna
(Br siapa menyerupai kaum yang bukan kita (kaum kuffar) maka dia tidak
termasuk golongan kita (kaum muslimin)

Mungkin ada pertanyaan, bolehkah merayakan ulang tahun dalam arti BERDOA
agar yang berulang tahun selamat, sehat, taqwa, dst, dengan cara dan isi doa
yang syar'i, tanpa upacara tiup lilin dsb seperti cara Barat, lalu
dilanjutkan acara MAKAN-MAKAN ?

Jawabannya adalah :
Berdoa dan makan-makan adalah halal. Tetapi bila dilakukan PADA HARI
seseorang berulang tahun, maka akan terkena hukum haram bertasayabbuh bil
kuffar. Jadi di sini akan bertemu hukum haram dan halam. Dalam kondisi
seperti ini wajib diutamakan yang haram daripada yang halal sebab kaidah
syara' menyebutkan :

IDZA IJTAMA'A AL HALAALU WAL HARAAMU, GHALABA AL HARAMU AL HALAALA

Jika bertemu halam dan haram (pada satu keadaan)maka yang haram mengalahkan
yang haram (Lihat As Sulam, Abdul Hamid Hakim)

Kesimpulan : Jika merayakan ultah diartikan sebagai BERDOA DAN MAKAN-MAKAN, dan dilaksanakan PADA HARI ULTAH, hukumnya haram, sesuai kaidah syar'i di  atas. Akan tetapi jika dilaksanakan BUKAN pada HARI ULTAH,maka hukumnya  --wallahu a'lam bi ash shawab-- menurut pemahaman kami adalah mubah secara  syar'i. Sebab  hal itu tidak termasuk tasyabbuh bil kuffar karena yang
dilakukan pada faktanya adalah BERDOA PLUS MAKAN-MAKAN, yang mana keduanya adalah boleh secara syar'i. Lagi pula hal itu dilakukan TIDAK pada HARI
ULTAH sehingga di sini tidak terjadi pertemuan halal dan haram sebagaimana
kalau acara tersebut dilaksanakan pada Hari ULTAH. Wallahu a'lam.

0 Response to "Tanya Jawab seputar Merayakan Ulang tahun"

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code