A. ZAKAT
Badan kita tiap hari perlu dibersihkan dari keringat, najis atau kotoran dengan cara cuci dan mandi, juga dijaga pertumbuhan dan kesehatannya dengan olahraga, makan yang halal dan bergizi. Demikian pula halnya dengan hati, harta benda kita perlu dibersihkan dan disucikan dari hak-hak orang lain yang melekat pada harta kita dengan zakat. Melalui zakat hati dan harta kita menjadi tentram, aman, tumbuh subur dan berkembang.
Zakat bersal dari bahasa arab Zakka yang artinya : berkembang, tumbuh, bertambah, menyucikan, membersihkan. Lihat Q.S At Taubah(9): 103, Q.S Asy Syam(91): 9.
Sedangkan menurut istilah syariat Islam zakat adalah mengeluarkan sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
DASAR DAN HUKUM ZAKAT
1. Q.S Al Baqoroh (2) : 43
Artinya : Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ ( Q.S Al Baqoroh (2) ; 43).
2. Hadits Rasulullah yang ditujukan kepada Mu’adz bin Jabal agar ke Yaman untuk memberitahu :
Artinya : Beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka shodaqoh ( zakat ) yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka.( H.R.Jama’ah )
Hukum zakat adalah fardlu ‘ain.
MACAM-MACAM DAN KETENTUAN ZAKAT
1. Zakat fitrah ( zakat pribadi ) sebanyak 2.5 kg bahan makanan pokok bagi setiap muslim-muslimat yang memiliki kelebihan bahan makanan pada malam hari raya fitrah dan siangnya
2. Zakat maal meliputi :
No. | Nama Barang | Nisobnya | Zakatya | Haul |
1. | Emas | 20 dinar (93,6 gram ) | 2.5 % | 1 tahun |
2. | Perak | 200 dirham (672 gram ) | 2,5 % | 1 tahun |
3. | Uang kontan | Senilai emas | 2,5 % | 1 tahun |
4. | Harta perniagaan | Senilai emas | 2,5 % | 1 tahun |
5. | Sap/kerbau | 30 s/d 39 sapi/kerbau 40 s/d 59 sap/kerbau | 1 ekor anak sapi umur 1 tahun 1 ekor sap/kerbau umur 2 tahun | 1 tahun |
6. | Kambing/domba | 40 s/d 120 ekor 121 s/d 200 ekor | 1 ekor 2 ekor | 1 tahun |
7. | Petanian/perkebunan | 1.350 kg gabah atau 750 kg beras | 5 % dg. Irigasi bayar. 10 % dg. Irigasi air hujan | Tiap panen |
PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA.
Untuk kepentingan pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat ( BAZ ) atau Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk masyarakat dan pemerintah.
RANGKUMAN
Zakat artinya suci, tumbuh subur dan berkembang.
Menurut syariat Islam zakat adalah menyerahkan sebagian harta tertentu untuk diberikan kepada mustahik.
Zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Pengumpulan, pengelolaan dan pembagian zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat bersama masyarakat muslim.
Tugas 1.
1) Pak H. Hasan memiliki anggota keluarga terdiri dari bu Hj. Hasan, 2 putra, 3 putri dengan seorang pembantu. Pada malam ke 28 Romadlon lahir anak yang ke 6 dari pasangan pak H. Hasan dan bu Hj. Hasan.
Pertanyaan : Berapa zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh pak H. Hasan ?
2) Tahun ini paman panen :
a. Jagung dengan hasil bersih seberat 3000 kg
b. Kacang dengan hasil bersih seberat 800 kg
c. Cabe dengan hasil bersih seberat 20 kg
d. Kedelai dengan hasil bertsih seberat 22500 kg
Semuanya diairi dengan irigasi bayar.
Berapa masing-masing zakatnya ?
Bagaimana cara pembagiannya ?
3) Tuliskan Q.S at Taubah(9): 103 lengkap dengan terjemahnya , dan sebutkan 3 isi kandungan ayat tersebut !
B. HAJI
Setiap tahun orang muslim-muslimat yang telah mampu mencanangkan niatnya berangkat ke Baitullah Makah untuk beribadah haji, bahkan ada yang setiap menjelang bulan Romadlon siap-siap untuk Umrah ke tanah suci Makah.
Haji artinya menyengaja, bermaksud.
Umrah artinya ziarah, kunjungan.
Menurut istilah Haji adalah menyengaja mendatangi Ka’bah ( Baitullah ) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu dengan syarat, rukun , tempat dan waktu tertentu ( 9, 10, 11, 12, 13 Dzul hijjah ).
Sedangkan umrah menurut istilah ialah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu yang terdiri dari towaf, sa’i dan tahallul. Umrah dapat dilakukan setiap saat.
1. Dasar, hukum haji dam umrah.
a. Q.S A Haj (22) : 27 – 28
b. Q.S Ali Imran (3) : 97
c. Q.S Al Baqoroh (2) : 196 – 197
2. Hukum menunaikan ibadah haji, ulama’ fiqih sepakat fatdlu ‘ain bagi muslim muslimat yang telah memenuhi syarat wajibnya, sedangkan umrah hukumnya sunnah.
3. Pemyelenggara haji dan umrah di Indonesia.
a. Penyelenggara :
Pemerintah dan/atau masyarakat dibawah koordinsai Menag yang bertanggung jawab sebagai tugas nasional.
· Koordinasi haji tingkat pusat oleh Menag
· Koordinasi haji tingkat Propinsi oleh Gubernur
· Koordinasi haji tingkat Kab,/Kodya oleh Bupati/Wali kota
· Di Saudi Arabia oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
b. BPIH ( Biyaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ).
Pemerintah menetapkan besarnya BPIH setelah mendapatkan persetujuan DPR RI. BPIH yang dikenal juga dengan ONH itu ditetapkan dengan kurs dollar Amerika pada waktu pembayaran.
Untuk kepentingan BPIH itu pemerintah menetapkan zona –zona misalnya:
§ Zona I meliputi :
Embarkasi Banda Aceh, Embarkasi Medan, Embarkasi Batam.
§ Zona II meliputi :
Embarkasi Jakarta, Embarkasi Solo, Embarkasi Surabaya.
§ Zona III meliputi :
Embarkasi Makasar, Embarkasi Balikpapan, Embarkasi Banjarmasin.
c. Pendaftaran .
Muslim – muslimat Indonesia yang akan berangkat menunaikan ibadah haji wajib mendaftarkan diri ke Depag Kabupaten/Kota madya dengan membawa persyaratan – persyaratan yang ditetapkan.
Rangkuman
o Haji dan umrah adalah berkunjung ke Baitullah Ka’bah untuk beribadah. Haji dilaksanakan pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13 Dzul hijjah, sedangkan umrah dapat dilaksanakan setiap saat .
o Penyelenggaraan haji dan umrah dilkasnakan masyarakat dan pemerintah dibawah koordinasi Menag
o Besar kecilnya BPIH ditetapkan pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR RI.
o Untuk ketertiban dan keamanan jamaah haji Indonesia pemerintah RI mewajibkan calon jamaah haji mendaftarkan diri ke Depag Kab./Kodya.
0 Response to "Zakat, Haji, dan Wakaf"
Posting Komentar