Pengunjung

Bercermin pada Penegakan Hukum Jepang

Diposkan oleh Unknown On 05.48

Bercermin pada Penegakan Hukum Jepang 

SEORANG pakar "Comparative Law", Zitelman, pernah menuliskan bahwa: "The primary aim of comparative law, as of all sciences, is knowledge. If one accepts that legal science includes not only the techniques of interpreting the texts, principles, rules, and standards of a national system, but also the discovery of models for preventing or resolving social conflicts...."
Dua hal yang dikemukakan pada akhir kalimat di atas, yaitu untuk memperoleh masukan tentang model pencegahan konflik dan penyelesaian konflik dari masyarakat lain, itulah yang antara lain saya peroleh selama kunjungan saya hampir dua minggu di Jepang, dalam status sebagai "VIP Special Guest" dari Pemerintah Jepang.
Meskipun kunjungan saya cukup singkat, saya diterima di berbagai institusi penegakan hukum Jepang, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Markas Besar Kepolisian, "The Legal Training and Research Institute", bahkan saya sempat menghadiri satu persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri Tokyo.
Ketika mengunjungi "The Supreme Court of Japan", saya tertarik oleh payung "Dewi Keadilan" Jepang, yang meskipun juga tangan kanannya memegang "pedang keadilan" dan tangan kirinya memegang timbangan, tetapi berbeda dengan patung "Dewi Keadilan" kita di Indonesia yang matanya ditutup kain hitam, maka "sang Dewi Keadilan Jepang" matanya terbuka.
Para hakim agung Jepang yang ada di sekitar saya tertawa terbahak-bahak ketika saya mengomentari perbedaan tersebut, di mana saya mengatakan bahwa: "Untungnya Dewi Keadilan di Indonesia matanya tidak terbuka seperti Dewi Keadilan di Jepang. Sebab sedangkan matanya tertutup, Dewi Keadilan Indonesia masih mampu membedakan mana uang rupiah dan mana uang dollar, apalagi andaikata matanya terbuka, tentu lebih rakus lagi...."
Di Jepang tidak ada Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti di Indonesia. Yang kita namakan sebagai "korupsi" di Indonesia, mereka hanya golongkan sebagai salah satu di antara tindak pidana umum: Penyuapan, Penggelapan Uang Negara, dan Penipuan. Hukuman maksimalnya pun hanya tujuh tahun, bukan hukuman mati seperti dalam undang-undang korupsi kita di Indonesia. Tetapi anehnya, Indonesia yang memiliki undang-undang khusus itu, justru merupakan negara paling korup di dunia, sebaliknya Jepang tergolong negara yang cukup bersih dari tindak pidana yang di Indonesia kita namakan "korupsi" itu.
Fenomena itulah yang membuktikan bahwa penegakan hukum yang baik tidak sekadar ditentukan oleh "substansi perundang-undangan"-nya, melainkan lebih banyak ditentukan oleh "kultur hukum" warga masyarakat maupun para penegak hukum dan penguasanya.
Terlebih dahulu saya ingin meminjam definisi kultur hukum dari Profesor Lawrence M Friedman, bahwa kultur hukum itu mencakup opini-opini, kebiasaan-kebiasaan, cara bertindak dan cara berpikir dari seseorang yang bertalian dengan segala hal yang berbau hukum.
Ada kultur hukum baik dari warga masyarakat Jepang maupun dari para penegak hukum Jepang yang lebih efektif ketimbang ancaman hukuman mati dalam undang-undang pemberantasan korupsi kita di Indonesia. Kultur hukum "malu" yang masih besar dari masyarakat Jepang sangat efektif sebagai alat preventif maupun penindak terhadap perilaku tercela, termasuk korupsi. Kultur hukum yang masih sangat bermoral di kalangan pengacara Jepang, menyebabkan hampir tidak ada kebiasaan pengacara Jepang untuk memutarbalikkan yang salah menjadi benar, dan yang benar menjadi salah. Konon, umumnya pengacara Jepang senantiasa berusaha membujuk "klien"-nya untuk mengakui kesalahannya, dan setelah itu mengembalikan hasil kejahatannya.
Di dalam praktik hukum di Jepang, pejabat yang masih diindikasikan melakukan suatu tindak pidana, umumnya langsung mengundurkan diri dari jabatannya, sekalipun tidak diminta oleh masyarakat (apalagi jika sudah dituntut mundur oleh masyarakatnya).
Saat saya berada di Tokyo, Kejaksaan Metropolitan Tokyo sedang menahan Gubernur Tokushima yang didakwa mendapat suap dari seorang konglomerat Jepang, dan dalam kasus lain juga menahan Wali Kota Shimozuma, Ibaraki. Tetapi, kedua pejabat itu secara sukarela langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai gubernur dan wali kota. Hampir tak pernah kita dengar pengacara Jepang berceloteh tentang "asas praduga tak bersalah", sangat kontras dengan maraknya "asas praduga tak bersalah" itu dikumandangkan di lingkungan penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan sosok hakim bermasalah, sebelum diajukan ke pengadilan, sudah mengakui kesalahannya, dan secara sukarela menerima sanksi administratif berupa pemecatan yang dijatuhkan terhadap dirinya, tanpa pernah berteriak: "Ini melanggar asas praduga tak bersalah!" Tampaknya "nilai kejujuran" masih sangat kuat melekat dalam kesadaran orang Jepang, termasuk kejujuran untuk mengakui kejahatannya sendiri.
Di dalam praktik hukum di Jepang, seorang tersangka yang tidak mengaku, pasti akan ditahan. Sebaliknya seorang tersangka yang mengakui kesalahannya, tidak ditahan, kecuali jika kasusnya tergolong kasus "kelas kakap" yang nilai kejahatannya 300 juta Yen atau lebih.
Tidak ada salahnya kita bercermin terhadap penegakan hukum Jepang. Bukankah orang-orang bijak telah menasihati kita: "When we realize that we get lost, turn back and go down the right way". *
Achmad ali Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar

0 Response to "Bercermin pada Penegakan Hukum Jepang"

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Hostgator Coupon Code